Jadilah Lebih Dekat
Due Diligence (Uji Kelayakan) dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 dijelaskan pada klausul 8.2. Due Diligence (Uji Kelayakan) adalah Proses untuk menilai lebih lanjut dari sifat dan tingkatan risiko penyuapan dan membantu organisasi untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan transaksi spesifik, proyek, aktivitas, rekan bisnis dan personel. Uji Kelayakan merupakan salah satu syarat yang mandatory atau harus dipenuhi oleh organisasi/perusahaan dalam penerapan SMAP ISO 37001.
Ketika Hasil Penilaian Risiko Penyuapan (Bribery Risk Assessment) menunjukkan bahwa :
Memiliki tingkat risiko diatas batas rendah maka organisasi/Perusahaan harus melakukan Due Diligence (Uji Kelayakan) untuk mendapatkan informasi yang cukup untuk menilai risiko penyuapan.
Organisasi harus menilai sifat dan tingkatan risiko penyuapan sehubungan dengan transaksi, proyek, aktivitas, rekan bisnis yang spesifik dan personel yang termasuk dalam kategori tersebut. Penilaian ini harus mencakup setiap uji kelayakan yang diperlukan agar diperoleh informasi yang memadai untuk menilai risiko penyuapan. Uji kelayakan harus diperbaharui pada frekuensi yang ditentukan sehingga perubahan dan informasi baru dapat diperhitungkan dengan sebaik-baiknya.
Due Diligence (Uji Kelayakan) juga merupakan kendali tambahan yang ditargetkan untuk mencegah dan mendeteksi risiko penyuapan dan menginformasikan keputusan organisasi, apakah menunda, memberhentikan atau merevisi transaksi, proyek atau hubungan dengan rekan bisnis atau personel.
Tujuan melaksanakan uji kelayakan ini adalah untuk mengevaluasi lebih lanjut lingkup, skala dan sifat, risiko penyuapan di atas batas rendah yang teridentifikasi sebagai bagian dari penilaian risiko organisasi.
References:
SNI ISO 37001, BSN