Jadilah Lebih Dekat
Salah satu peran dan fungsi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah memberikan kepercayaan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan di pasar telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Produk yang bermutu dan aman sudah pasti dapat diterima secara luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ini Berarti bahwa standar berperan penting dalam menumbuhkan kepercayaan nasional dan global. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku pemakai produk.
Untuk meningkatkan mutu produk dan daya saing produk Indonesia dalam memasuki pasar, baik nasional, regional maupun internasional, serta memberikan perlindungan pada konsumen, setiap produk yang akan diekspor maupun yang beredar di pasar dalam negeri perlu diawasi dan dikendalikan mutunya melalui sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau standar lain yang diacu dan diakui oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah di akreditasi oleh KAN.
Melalui Sertifikasi Produk, berarti suatu perusahaan / produsen telah berhak memakai tanda SNI dan logo Lembaga Sertifikasi Produk terkait pada produk tertentu yang dihasilkan, dan merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan.
MIM Consulting akan membantu perusahaan / organisasi dalam proses peraihan sertifikasi produk oleh lembaga yang sudah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi produk SNI antara lain :
Inquiry Form