Jadilah Lebih Dekat
Penyuapan merupakan fenomena yang menimbulkan permasalahan yang serius dalam sosial, moral, ekonomi, dan politik, mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik, mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi.
Penyuapan (Suap-Menyuap) masuk kedalam 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001. Dari data KPK Tahun 2004 – 2019, Sebanyak 65% Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Perkara Penyuapan. Penyuapan secara lebih luas seringkali mengikis keadilan, merusak Hak Asasi Manusia, menghambat pengentasan kemiskinan, meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk dan jasa, yang mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan institusi dan mengganggu keadilan serta operasi pasar.
Organisasi mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan. Penegakan Hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah penyuapan. Hal ini dapat dicapai melalui sistem manajemen anti penyuapan dan melalui komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan.
Indonesia telah mengadopsi Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi SNI ISO 37001:2016. Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.
Dengan pengembangan, penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 ini diharapkan organisasi akan mampu mewujudkan pengelolaan proses dan sistem manajemen anti penyuapan secara efektif, konsisten dan efisien menuju pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Pengelolaan SMAP dengan baik dalam organisasi juga akan mengantarkan organisasi untuk mempunyai kebijakan kepatuhan yang didukung sistem manajemen yang sesuai dalam membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap integritas. Kebijakan anti penyuapan dan sistem manajemen pendukung ini selanjutnya dapat membantu organisasi untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, dan meningkatkan reputasi organisasi.
Penerapan SMAP ISO 37001:2016 akan membantu dan memberikan manfaat bagi organisasi melalui :
[…] Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat sehingga dapat mendeteksi potensi penyuapan dan melakukan pencegahan sejak dini. […]
[…] Baca Juga: Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 […]